MAKALAH TUGAS ETIKA PROFESI TIK TEMA CYBER ESPIONAGE

 MAKALAH TUGAS ETIKA PROFESI TIK

CYBER ESPIONAGE

 

 

 

Nama Kelompok :

NAUFAL HADI PUTRA (13180612)

BENNY THEODORUS JONES (13181083)

DICKY HENASIR (13181096)

YANUAR GILANG WIBOWO (13180649)

 

  

 

Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika

Jakarta

2020



BAB I

PENDAHULUAN

 

     1.1     Latar Belakang

Majunya perkembangan teknologi diikuti dengan perubahan perilaku manusia di dunia. Perubahan perilaku ini dipengaruhi oleh semakin masuknya teknologi dalam setiap seluk beluk kehidupan manusia, mulai dari bangun tidur hingga kembali tidur.

 

Hampir tiap manusia modern saat ini selalu terhubung dengan internet melalui perangkat genggam yang mudah dibawa. Hal itu membuat teknologi keamanan jaringan juga mengikuti perkembangan yang ada sekarang ini. Akan tetapi bagaimanapun, semakin masuknya teknologi dalam kehidupan, dapat menghilangkan privasi dari seseorang. Contoh nyatanya seperti pada Google yang selalu melakukan tracking terhadap aktifitas kita di internet hingga posisi kita di dunia nyata.

 

Privasi pengguna ini akan dijunjung tinggi oleh suatu penyedia layanan seperti Google dengan sebelumnya memberikan suatu user agreement untuk menggunakan data pribadi yang ada dalam smartphone Android pengguna.

 

Bagaimana dengan kasus lain yang pada software tertentu yang tidak memberikan user agreement dalam penggunaan data pribadi? Software semacam ini dapat disebut sebagai spyware yang memata-matai pengguna tanpa izin.

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

     2.1     Cybercrime

 

Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll

 

Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru dari “white collar crime”.

 

Salah satu cyber crime bedasarkan jenis aktivitas nya ialah Cyber Espionage merupakan kejahatan yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain. Dengan memasuki jaringan komputer (komputer network sistem) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen maupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang komputerized.

 

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .  

 

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

 

 

     2.2     Cyberlaw

 

Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).

Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.

Di Indonesia sendiri urgensi melindungi data sebagai sumber informasi, salah satunya telah tertulis dalam UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

 

Pasal 31

 

Ayat (1)

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan

hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas

Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam

suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik orang lain.

 

Mengingat persoalan yang dihadapi tidak sesederhana penanganan kejahatan komputer biasa, maka tindakan pencegahan suatu kejahatan pengintaian informasi khusnya data digital di internet (cyber espionage) perlu menjadi perhatian serius. Hal ini juga tidak lepas dari peran hukum khususnya yang berkaitan dengan fungsi hukum pidana adalah melindungi kepentinagn hukum, baik kepentingan hukum orang, warga masyarakat, maupun negara dari rongrongan atau pelanggaran oleh siapapun.

 

  

BAB III

PEMBAHASAN

 

     3.1     Motif

Motif dari cyber espionage atau mata – mata biasanya dipengaruhi beberapa faktor tertentu yang bertujuan untuk mengtahui/mendapatkan suatu informasi dengan tindakan yang illegal sehingga menjadi suatu kejahatan di dunia maya (cybercrime).

Adanya faktor tertentu menjadikan cyber espionage yang perlu diperhatikan dan ditangai secara intensif. Berikut faktor – faktor penentu :

 

·         Faktor politik

 

Faktor politik biasanya terjadi antar negara, misalnya beberapa waktu yang lalu Australia memata-matai Indonesia melalui jaringan maya. Hal ini dapat digunakan untuk mengetahui strategi-strategi yang akan digunakan lawan, misalnya strategi perang.

 

·         Faktor ekonomi

 

Faktor ekonomi juga dapat membuat orang melakukan cyber espionage. Kemiskinan membuat kriminalitas meningkat, juga di dunia maya. Kejahatan cyber ini misalnya kasus pencurian kartu kredit.

 

·         Faktor sosial budaya

 

Ø  Kemajuan TI

 

Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber espionage adalah kemajuan TI dari suatu wilayan. Semakin maju suatu daerah, maka penggunanya akan semakin banyak, tetapi tidak disertai dengan pengetahuan mengenai. keamanan dan privasi data pada masyarakatnya. Hal ini membuat proses cyber espionage menjadi mudah.

 

Ø  Sumber daya manusia

 

Sumber daya manusia mempengaruhi terjadinya cyber espionage secara langsung. Hal ini terjadi karena pelaku cyber espionage tidak akan melakukan hal tersebut jika tidak memiliki kemampuan mengenai komputer yang memadai.

 

Ø  Komunitas

 

Komunitas juga mendukung terjadinya cyber espionage, dengan meningkatnya SDM maka orang-orang yang memiliki keahlian sama (dalam hal ini hacking dan cracking) akan berkumpul dalam suatu komunitas untuk mengembangkan keahliannya bersama-sama. Tidak jarang untuk membuktikan keahliannya, seorang anggota komunitas akan melakukan serangan cyber yang salah satunya adalah cyber espionage. 

     3.2     Penyebab

 

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber. Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

    3.3    Penanggulangan

 

Beberapa Metode Menanggulangi Cyber Espionage. Diharapkan untuk mengamankan sistem dengan cara-cara berikut ini:

 

1.      Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.

2.      Memasang Firewall.

3.      Menggunakan Kriptografi

4.      Secure Socket Layer (SSL)

5.      Penanggulangan Global

6.      Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

 

Selain itu, tidak kalah penting untuk untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1)      Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2)      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3)      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4)      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.


 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

            Privasi adalah hal yang harus dijaga oleh tiap pengguna internet, namun hal ini sedikit banyak kurang diperhatikan oleh pengguna. Beberapa hal yang dituliskan pada bagian pencegahan dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak dari cyber espionage.

Cyber espionage tidak bisa sepenuhnya dicegah, karena memang internet pada dasarnya adalah serba ‘terbuka’. Enkripsi atau berbagai proses keamanan data yang dilakukan hanya dapat meminimalisir terjadinya kejahatan cyber karena pasti suatu saat metode keamanan tersebut akan kadaluarsa dan dapat dibobol dengan mudah.

 

4.2. Penutup

            Dengan dibuatnya makalah ini, semoga dapat menambah pengetahuan dan kewaspadaan kita dalam menggunakan internet.

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jaringan Komputer PAN, LAN, MAN, dan WAN

Skrip kodingan Login Php dan database Android Studio