MAKALAH TUGAS ETIKA PROFESI TIK TEMA CYBER ESPIONAGE
MAKALAH TUGAS ETIKA PROFESI TIK
CYBER ESPIONAGE
Nama
Kelompok :
NAUFAL
HADI PUTRA (13180612)
BENNY
THEODORUS JONES (13181083)
DICKY
HENASIR (13181096)
YANUAR
GILANG WIBOWO (13180649)
Program Studi Teknologi Komputer
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Majunya
perkembangan teknologi diikuti dengan perubahan perilaku manusia di dunia.
Perubahan perilaku ini dipengaruhi oleh semakin masuknya teknologi dalam setiap
seluk beluk kehidupan manusia, mulai dari bangun tidur hingga kembali tidur.
Hampir tiap
manusia modern saat ini selalu terhubung dengan internet melalui perangkat
genggam yang mudah dibawa. Hal itu membuat teknologi keamanan jaringan juga
mengikuti perkembangan yang ada sekarang ini. Akan tetapi bagaimanapun, semakin
masuknya teknologi dalam kehidupan, dapat menghilangkan privasi dari seseorang.
Contoh nyatanya seperti pada Google yang selalu melakukan tracking terhadap
aktifitas kita di internet hingga posisi kita di dunia nyata.
Privasi
pengguna ini akan dijunjung tinggi oleh suatu penyedia layanan seperti Google
dengan sebelumnya memberikan suatu user agreement untuk menggunakan data
pribadi yang ada dalam smartphone Android pengguna.
Bagaimana
dengan kasus lain yang pada software tertentu yang tidak memberikan user
agreement dalam penggunaan data pribadi? Software semacam ini dapat disebut
sebagai spyware yang memata-matai pengguna tanpa izin.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cybercrime
Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas
kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau
tempat terjadinya kejahatan termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain
adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu
kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi
anak, dll
Menurut brenda nawawi (2001) kejahatan cyber
merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai dampak langsung
dari perkembangan teknologi informasi beberapa sebutan diberikan pada jenis
kejahatan baru ini di dalam berbagai tulisan, antara lain: sebagai “ kejahatan
dunia maya” (cyberspace/virtual-space offence), dimensi baru dari “hi-tech
crime”, dimensi baru dari “transnational crime”, dan dimensi baru
dari “white collar crime”.
Salah satu cyber crime bedasarkan jenis
aktivitas nya ialah Cyber Espionage merupakan kejahatan yang
menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak
lain. Dengan memasuki jaringan komputer (komputer
network sistem) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen maupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu
sistem yang komputerized.
Cyber espionage biasanya
melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau
kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan
untuk strategi keuntungan
dan psikologis , politik, kegiatan
subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru
ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring
sosial seperti Facebook dan Twitter .
Operasi tersebut, seperti
non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya
didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi
etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang
dari pemerintah yang terlibat.
2.2 Cyberlaw
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan
adanya hukum Cyber atau Cyber Law.
Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari
Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang
terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI
(Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum
Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang
umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati.
Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya,
Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi
dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran
dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual
dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan
cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat
buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus
dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara
nyata.
Di Indonesia sendiri urgensi melindungi data sebagai sumber informasi,
salah satunya telah tertulis dalam UU No.11/2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 31
Ayat (1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan
hukum melakukan intersepsi atau penyadapan
atas
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam
suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik orang lain.
Mengingat persoalan yang dihadapi tidak sesederhana
penanganan kejahatan komputer biasa, maka tindakan pencegahan suatu kejahatan
pengintaian informasi khusnya data digital di internet (cyber espionage) perlu menjadi perhatian serius. Hal ini juga
tidak lepas dari peran hukum khususnya yang berkaitan dengan fungsi hukum
pidana adalah melindungi kepentinagn hukum, baik kepentingan hukum orang, warga
masyarakat, maupun negara dari rongrongan atau pelanggaran oleh siapapun.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Motif
Motif dari
cyber espionage atau mata – mata biasanya dipengaruhi beberapa faktor tertentu
yang bertujuan untuk mengtahui/mendapatkan suatu informasi dengan tindakan yang
illegal sehingga menjadi suatu kejahatan di dunia maya (cybercrime).
Adanya
faktor tertentu menjadikan cyber espionage yang perlu diperhatikan dan ditangai
secara intensif. Berikut faktor – faktor penentu :
·
Faktor
politik
Faktor politik biasanya terjadi antar negara, misalnya
beberapa waktu yang lalu Australia memata-matai Indonesia melalui jaringan
maya. Hal ini dapat digunakan untuk mengetahui strategi-strategi yang akan
digunakan lawan, misalnya strategi perang.
·
Faktor
ekonomi
Faktor ekonomi juga dapat membuat orang melakukan cyber
espionage. Kemiskinan membuat kriminalitas meningkat, juga di dunia maya.
Kejahatan cyber ini misalnya kasus pencurian kartu kredit.
·
Faktor
sosial budaya
Ø Kemajuan TI
Faktor yang mempengaruhi terjadinya cyber espionage
adalah kemajuan TI dari suatu wilayan. Semakin maju suatu daerah, maka
penggunanya akan semakin banyak, tetapi tidak disertai dengan pengetahuan
mengenai. keamanan dan privasi data pada masyarakatnya. Hal ini membuat proses
cyber espionage menjadi mudah.
Ø Sumber daya manusia
Sumber daya manusia mempengaruhi terjadinya cyber
espionage secara langsung. Hal ini terjadi karena pelaku cyber espionage tidak
akan melakukan hal tersebut jika tidak memiliki kemampuan mengenai komputer
yang memadai.
Ø Komunitas
Komunitas juga mendukung terjadinya cyber espionage,
dengan meningkatnya SDM maka orang-orang yang memiliki keahlian sama (dalam hal
ini hacking dan cracking) akan berkumpul dalam suatu komunitas untuk
mengembangkan keahliannya bersama-sama. Tidak jarang untuk membuktikan
keahliannya, seorang anggota komunitas akan melakukan serangan cyber yang salah
satunya adalah cyber espionage.
3.2 Penyebab
Banyak
sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak
dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber. Untuk membuktikan
keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa
sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3 Penanggulangan
Beberapa Metode Menanggulangi Cyber Espionage. Diharapkan
untuk mengamankan sistem dengan cara-cara berikut ini:
1. Melakukan
pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server.
2. Memasang
Firewall.
3. Menggunakan
Kriptografi
4. Secure
Socket Layer (SSL)
5.
Penanggulangan Global
6. Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Selain itu, tidak kalah penting untuk untuk mencegah
terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1) Perlu
adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang
terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2) Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga
khusus.
3) Penyedia
web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4) Para
pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan
data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena
kurangnya ketelitian pengguna.
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Privasi adalah hal
yang harus dijaga oleh tiap pengguna internet, namun hal ini sedikit banyak
kurang diperhatikan oleh pengguna. Beberapa hal yang dituliskan pada bagian
pencegahan dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak dari cyber espionage.
Cyber espionage tidak bisa sepenuhnya dicegah, karena
memang internet pada dasarnya adalah serba ‘terbuka’. Enkripsi atau berbagai
proses keamanan data yang dilakukan hanya dapat meminimalisir terjadinya
kejahatan cyber karena pasti suatu saat metode keamanan tersebut akan
kadaluarsa dan dapat dibobol dengan mudah.
4.2.
Penutup
Dengan
dibuatnya makalah ini, semoga dapat menambah pengetahuan dan kewaspadaan kita
dalam menggunakan internet.

Komentar
Posting Komentar